Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, KALIMANTAN – Kanwil Kemenkum Kaltim mendorong produk unggulan PPU mendapat perlindungan kekayaan intelektual, Jumat (7/8/2026).
Dua produk tersebut merupakan hasil inventarisasi potensi KI yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Kaltim bersama pemerintah daerah setempat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya percepatan pendaftaran serta perlindungan kekayaan intelektual terhadap potensi unggulan daerah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Tim ini ditugaskan untuk mengintensifkan inventarisasi produk unggulan yang berpotensi memperoleh perlindungan KI, baik yang bersifat komunal maupun personal.
Sebagai upaya lanjutan, tim Kemenkumham Kaltim melakukan pemantauan dan koordinasi aktif dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penajam Paser Utara. Tujuannya adalah memetakan secara komprehensif potensi kekayaan intelektual yang ada di wilayah tersebut.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan pendaftaran dan pelindungan kekayaan intelektual terhadap potensi unggulan daerah,” Ujar Muhammad Ikmal Idrus.
Hasil inventarisasi mengidentifikasi produk olahan hasil laut dan produk berbahan dasar kelapa sebagai dua potensi utama yang akan didorong untuk didaftarkan. Kedua jenis produk ini dinilai memiliki karakteristik dan kekhasan unik sebagai pembeda di pasar.
Menurut Ikmal, perlindungan kekayaan intelektual sangat diperlukan guna memberikan kepastian hukum terhadap identitas produk khas masyarakat. Selain itu, upaya ini juga bertujuan meningkatkan nilai tambah serta daya saing produk di pasar yang semakin kompetitif.
Selain fokus pada inventarisasi produk baru, Kemenkumham Kaltim juga aktif melakukan pendampingan untuk perlindungan indikasi geografis terhadap sejumlah komoditas unggulan daerah lainnya. Upaya ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat identitas dan nilai ekonomi produk khas Kalimantan Timur.
Hingga saat ini, tercatat ada tiga komoditas perkebunan di Kalimantan Timur yang telah berhasil memperoleh perlindungan indikasi geografis berkat pendampingan tersebut. Komoditas tersebut meliputi Lada Malonan Muara Badak-Loa Janan dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Kakao Berau dari Kabupaten Berau, serta Gula Aren Tuana Tuha dari Kenohan, Kutai Kartanegara.


