Kamis, 27 Agustus 2026
Hot

Perjuangan SHM Perumahan Korpri Loa Bakung Didukung Tim Pemprov Kaltim

Perjuangkan SHM Perumahan Korpri Loa Bakung, Pemprov Kaltim siapkan tim bahas dengan Kementerian ATR/BPN untuk warga Samarinda.

Article ad before first paragraph

Findy Alfiansyah Penulis

HARIAN EXPRESS, KALIMANTAN – Pemprov Kaltim membentuk tim khusus untuk memperjuangkan perubahan status HGB menjadi SHM bagi 2.266 warga Perumahan Korpri Loa Bakung, Samarinda, Jumat (21/08/2026).

Tim ini dibentuk untuk menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan sebelum pembahasan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat dilaksanakan. Warga Perumahan Korpri Loa Bakung hingga kini memegang sertifikat berstatus HGB, sehingga mereka sangat berharap dapat meningkatkan status kepemilikan menjadi SHM penuh.

Pembentukan tim merupakan hasil dari pertemuan antara Pemprov Kaltim dan perwakilan warga yang berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026. Persoalan status lahan ini telah berlangsung lama karena berstatus sebagai aset Pemprov Kaltim, yang menyulitkan pengalihan hak kepemilikan.

Article ad in the middle of article

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa tim ini dibentuk untuk mempersiapkan kebutuhan pembahasan dengan pemerintah pusat.

“Dalam pembahasannya disimpulkan akan dibentuk tim,” Kata Ahmad Muzakkir.

Muzakkir juga menegaskan bahwa tim akan bekerja sama menyiapkan segala sesuatunya untuk pertemuan penting dengan dua menteri terkait di pemerintah pusat. Ia menambahkan,

“Nah, tim itulah yang nanti akan bekerja sama untuk menyiapkan segala sesuatunya untuk melakukan pertemuan dengan dua menteri, yaitu Menteri ATR dan Menteri Penataan Ruang.”

Persoalan hak atas tanah ini tidak terlepas dari riwayat pembangunan kawasan Perumahan Korpri Loa Bakung yang dimulai sejak tahun 1990. Berdasarkan dokumen Pemprov Kaltim, saat itu terdapat Surat Keputusan Gubernur (SK) Nomor 60 Tahun 1990 yang memberikan penugasan kepada PT Semanggi Sarana Real Estate.

SK tersebut mengamanahkan perusahaan untuk membangun perumahan di lahan milik Pemprov, namun tidak mengatur pengalihan hak atas tanah kepada pihak lain. Muzakkir menjelaskan bahwa keputusan gubernur penerbitannya itu tidak termasuk untuk pengalihan hak asetnya kepada pengembang atau warga.

Dalam keputusan tersebut juga terdapat ketentuan jelas bahwa pembangunan perumahan tidak boleh menyebabkan hak atas tanah dilepaskan oleh Pemprov. Oleh karena itu, status lahan masih tercatat sebagai aset Pemprov Kaltim hingga saat ini, menjadi inti permasalahan yang dihadapi warga.

Perjuangan sekitar 2.266 warga untuk mendapatkan SHM ini juga telah menjadi perhatian DPRD Kaltim yang turut mencari solusi ke pemerintah pusat. Warga Perum Korpri Loa Bakung sebelumnya bahkan mengancam akan menutup Jalan Jakarta sebagai bentuk penolakan terhadap status HGB yang belum kunjung berubah.

Article ad after last paragraph