Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, KALIMANTAN – Polda Kalimantan Timur menangani 23 kasus dugaan tindak pidana karhutla, dengan lima tersangka masih dalam proses penyidikan, Selasa (25/8/2026).
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menyatakan penanganan Karhutla merupakan bagian dari komitmen kepolisian. Hal ini bertujuan mencegah kebakaran yang berpotensi mengancam lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi.
“Polda Kaltim bersama seluruh jajaran Polres terus melakukan langkah penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana Karhutla. Penanganan dilakukan secara profesional sesuai dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan di lapangan,” Ujar Tedy Sopandi.
Dari total 23 kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Kaltim masih menyelidiki satu kasus. Polres Berau menangani dua kasus dengan dua tersangka yang telah masuk tahap penyidikan.
Selanjutnya, Polres Kutai Kartanegara mengusut satu perkara dengan dua tersangka dalam penyidikan, dan Polres Kutai Timur menangani satu kasus dengan satu tersangka yang juga telah disidik. Polres Paser tercatat memiliki delapan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan.
Polresta Samarinda menangani empat kasus, Polres Penajam Paser Utara tiga kasus, Polres Bontang satu kasus, Polres Kutai Barat satu kasus, serta Polresta Balikpapan satu kasus, seluruhnya masih dalam proses penyelidikan. Sementara itu, Polres Mahakam Ulu belum menerima laporan kasus Karhutla atau nihil.
Kombes Pol Tedy juga menegaskan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan proses hukum mereka terus berjalan.
“Kami memastikan setiap laporan maupun temuan terkait Karhutla akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh penyidik,” Tegasnya.
Upaya penegakan hukum juga diiringi dengan langkah-langkah pencegahan melalui patroli dan pemantauan titik rawan kebakaran. Selain itu, edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan serta lahan sembarangan terus digencarkan.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kebakaran meluas dan dapat berimplikasi pada proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


