Kamis, 27 Agustus 2026
Hot

Sengketa Tanah 1,1 Hektare di Teritip, Ramlah Melawan Lewat Jalur Hukum

Sengketa jual beli lahan senilai lebih dari Rp3 miliar di Teritip, Balikpapan, berujung ke pengadilan. Pembeli melawan keputusan penghentian penyelidikan polisi.

Article ad before first paragraph

Findy Alfiansyah Penulis

HARIANEXPRESS, KALIMANTAN– Pembeli lahan 1,1 hektare di Teritip, Balikpapan Timur, menempuh jalur hukum setelah penyelidikan dugaan penipuan dihentikan polisi, Rabu (12/8/2026).

Ramlah melalui kuasa hukumnya, Dedi Putra Pakpahan, menyebut telah membeli lahan seluas 1,1 hektare di Jalan Mulawarman, Teritip, senilai lebih dari Rp3 miliar. Ia mengaku telah membayar Rp576,8 juta secara bertahap sejak 2022.

Namun, sertifikat lahan kemudian ditarik kembali penjual dan muncul informasi lahan diduga dijual kepada pihak lain. Ramlah sempat menerima pengembalian Rp630 juta.

Article ad in the middle of article

Ramlah lalu melaporkan dugaan penipuan ke Polda Kaltim pada 22 Februari 2026. Namun, penyelidikan dihentikan pada 28 Juli 2026 setelah gelar perkara menyimpulkan kasus tersebut bukan peristiwa pidana.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi menjelaskan penyelidikan dihentikan setelah hasil gelar perkara menyatakan kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa perkara dimaksud bukan merupakan suatu peristiwa pidana,” Ujar Tedy Sopandi.

Ramlah kemudian mengajukan gelar perkara khusus pada 6 Agustus 2026 untuk mempertanyakan dasar penghentian tersebut. Selain itu, Ramlah juga menghadapi laporan terkait dugaan penyerobotan lahan, dan sengketa ini turut dibawa ke pengadilan perdata.

Dedi menjelaskan bahwa jalur hukum ditempuh untuk mendapatkan kejelasan status transaksi serta objek lahan. Pembeli, Ramlah, masih menginginkan lahan tersebut karena lokasinya berdekatan dengan lahan miliknya yang lain.

Article ad after last paragraph