Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, KALIMANTAN – Kuasa hukum Agus Hari Kesuma mengajukan PK kasus hibah DBON Kaltim dengan alasan kliennya menjalankan perintah jabatan, Rabu (12/8/2026).
Tim kuasa hukum berargumen bahwa Agus Hari Kesuma hanya menjalankan kewajiban administratif dan perintah jabatan. Dana hibah DBON Kaltim senilai Rp100 miliar tidak diusulkan kliennya.
Anggaran telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebelum Agus Hari Kesuma dilantik sebagai Kepala Dispora Kaltim. Fakta ini, menurut kuasa hukum, harus dipertimbangkan.
“Dana hibah DBON Kaltim senilai Rp100 miliar tersebut bukanlah usulan dari Pemohon Peninjauan Kembali. Anggaran tersebut sudah sah tercantum dalam DPA jauh sebelum Pemohon Peninjauan Kembali dilantik sebagai Kadispora Kaltim,” Demikian salah satu poin dalam permohonan PK.
Hendrick Juk Abeth menyatakan pencairan dana hibah dilakukan berdasarkan kewajiban administratif, merujuk Surat Keputusan Gubernur dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Proses ini didukung oleh dokumen seperti Surat Perintah Pencairan Dana, addendum NPHD, Surat Tanda Setoran, laporan keuangan, serta laporan realisasi anggaran.
Selain administrasi anggaran, tim kuasa hukum menyoroti absennya niat jahat atau mens rea dari Agus Hari Kesuma. Pembayaran honorarium tim dan sekretariat DBON didasarkan keputusan resmi.
“Seluruh pengeluaran honorarium atau uang kehormatan didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Tim dan Sekretariat Koordinasi DBON Kaltim Nomor 27/DBON-KT/SK/XI/2022 tentang Besaran Uang Kehormatan,” Kata Hendrick Juk Abeth.
Ia menilai pembayaran honorarium bukan rekayasa fiktif maupun penggelapan dana. Sebaliknya, kompensasi merupakan penghargaan atas pekerjaan tambahan yang dijalankan dalam struktur DBON.
“Penunjukan Pemohon merupakan tugas ad hoc dan ekstra-struktural yang melahirkan beban kerja, tanggung jawab, serta extraordinary effort di luar tugas pokok dan fungsi rutinnya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga,” Ujar Hendrick Juk Abeth.
Dalam permohonan PK, tim kuasa hukum menilai seluruh target program DBON telah terlaksana dan Agus Hari Kesuma tidak menikmati kerugian negara secara ilegal. Mereka meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya dan membebaskan Agus dari seluruh tuduhan.
“Karena seluruh target program DBON terbukti terlaksana, tidak ada kerugian negara yang dinikmati secara ilegal, serta perbuatan Pemohon dilakukan tanpa adanya niat jahat,” Demikian argumentasi dalam permohonan PK.


