Achmad Fauzan Penulis
HARIANEXPRESS, KALIMANTAN – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud mengusulkan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemerintah pusat karena semakin beratnya beban fiskal daerah, Senin (8/6/2026).
Beban fiskal ini disebabkan oleh kewajiban daerah membiayai gaji serta tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi tersebut diperparah oleh tren penurunan transfer ke daerah (TKD) dari pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan Rudy Mas’ud seusai menghadiri rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP/RDPU). Rapat ini melibatkan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Pertemuan itu berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Agenda utama rapat menyoroti penataan tenaga honorer, pengangkatan PPPK, serta aturan batas maksimal belanja pegawai daerah 30 persen dari APBD.
“Beban fiskal daerah semakin berat karena pengurangan TKD, sementara daerah harus menanggung secara mandiri gaji dan tunjangan PPPK. Karena itu, daerah memerlukan tambahan DAU untuk mendukung pembayaran gaji PPPK, khususnya bagi tenaga kesehatan dan guru,” ujar Rudy Mas’ud.
Aturan mengenai batas belanja pegawai 30 persen dari APBD ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022. Regulasi tersebut mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Rudy Mas’ud memaparkan bahwa postur APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2026 masih berada pada angka aman 24 persen. Namun, krisis fiskal justru melanda tingkat kabupaten dan kota di wilayahnya.
Dari 10 kabupaten dan kota di Kaltim, sebanyak tujuh daerah tercatat telah melampaui ambang batas belanja pegawai 30 persen. Kondisi ini dipicu pemotongan TKD dari pusat yang rata-rata mencapai 30 persen, serta kewajiban mendanai PPPK secara mandiri.
Fenomena ini diakui sebagai masalah nasional, berdasarkan data Kemendagri yang dikutip Rudy. Data tersebut menunjukkan bahwa hanya 17 provinsi (44 persen) yang belanja pegawainya di bawah 30 persen, dengan 21 provinsi lainnya telah melampaui batas.
Untuk tingkat kabupaten, hanya 11,57 persen yang patuh di bawah 30 persen. Sementara itu, tingkat kota hanya mencatat 2,15 persen yang belanja pegawainya masih berada di bawah ambang batas.
Merespon situasi ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan instruksi tegas kepada seluruh kepala daerah. Ia meminta agar penghentian perekrutan tenaga honorer baru dilakukan, khususnya pada formasi administrasi yang dianggap over kapasitas.
“Jangan lagi ada penambahan karena akan menambah beban belanja pegawai yang bisa menjadi bom waktu,” tegas Tito Karnavian.
Sebagai solusi jangka pendek, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan dukungan terhadap masa transisi. Kesepakatan ini melibatkan Kemendagri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan.
Komisi II DPR mendesak agar regulasi pelonggaran segera diterbitkan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan besaran persentase belanja pegawai dalam APBD.
“Kami mendorong Kemendagri dan Kementerian PAN-RB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan besaran persentase belanja pegawai dalam APBD, sesuai amanat Pasal 146 ayat (3) UU HKPD,” jelas Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.


