Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, JAWA BARAT – Koperasi TKBM Komura dan APBMI Kaltim mendesak pemerintah mencabut izin Tersus PT Prima Dermaga Perkasa yang dinilai mengancam ribuan buruh dan cacat hukum, Senin (10/8/2026).
Keberatan tersebut menyoroti dua keputusan pemerintah yang memberikan izin kepada PT Prima Dermaga Perkasa untuk sementara melayani kepentingan umum dan menetapkan kawasannya sebagai pabean. Keputusan ini mencakup Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.1294/AL.308/DJPL dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 47/MK/WBC.16/2026.
Ketua Koperasi TKBM Komura, Dwi Hari Winarno, menyatakan penerbitan kedua keputusan itu bermasalah secara administratif. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi besar berdampak negatif terhadap kegiatan bongkar muat di kawasan Muara Berau.
“Kami mengecam tindakan penerbitan keputusan tersebut karena serampangan, cacat hukum administrasi yang nyata, didasari oleh manipulasi data teknis. Dan bahkan mengandung unsur penyelundupan hukum (legis fraud),” Ujar Dwi Hari Winarno.
Menurut Dwi, kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan operasional pelabuhan, tetapi juga keberlangsungan investasi yang sudah berjalan. Lebih jauh, hal ini dapat mengganggu mata pencarian ribuan buruh bongkar muat yang merupakan anggota Koperasi Komura.
Sekretaris Koperasi TKBM Komura, Suhadi Syam, menyoroti konsistensi penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri. Penerbitan izin baru di atas hak konsesi yang telah ada berpotensi menciptakan kesan bahwa investasi berizin resmi tidak mendapat perlindungan hukum yang memadai.
Komura juga mengkhawatirkan efisiensi logistik dan potensi munculnya high-cost economy. Pengalihan kegiatan operasional berisiko menciptakan fragmentasi jalur logistik, meningkatkan beban administrasi, serta memengaruhi daya saing logistik nasional.
Selain itu, Komura menilai kebijakan ini dapat mendorong persaingan usaha tidak sehat apabila permohonan izin didasarkan pada data teknis yang keabsahannya dipersoalkan. Adanya pengalihan operasional juga berpotensi mengganggu sistem penjadwalan dan pembagian kerja TKBM yang terstruktur di kawasan konsesi sah STS Muara Berau.
“Dualisme operasional juga menciptakan ketidakpastian hukum yang itu bisa mengganggu kepercayaan anggota terhadap tata kelola organisasi serta menimbulkan beban administratif dan hukum bagi pengurus Komura,” Papar Suhadi Syam.
Masalah tersebut juga berpotensi menimbulkan disrupsi terhadap sistem ketenagakerjaan yang sudah terintegrasi. Area kerja yang terikat regulasi kepelabuhanan dan kesepakatan bersama, menurut mereka, perlu mendapatkan perlindungan.
Atas dasar keberatan ini, Komura dan APBMI Kaltim meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas. Mereka mendesak agar Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor A.1294/AL.308/DJPL dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/MK/WBC.16/2026 dibatalkan, dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.
Mereka juga menuntut agar fungsi Tersus PT Prima Dermaga Perkasa dikembalikan secara terbatas hanya untuk melayani kegiatan usaha pokok perusahaan sendiri, tidak untuk kegiatan bongkar muat umum atau komersial. Komura dan APBMI Kaltim mendesak pemerintah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Tersus di sekitar STS Muara Berau dan perairan Sungai Mahakam agar tidak melayani kepentingan umum secara komersial.
Kegiatan bongkar muat umum untuk ekspor dan impor ditegaskan semestinya tetap dilakukan di STS Muara Berau. Kawasan tersebut merupakan kawasan pabean di wilayah konsesi PT Pelabuhan Tiga Bersaudara.
“Komura berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum atas persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang berdampak terhadap iklim investasi, tata kelola kepelabuhanan, serta keberlangsungan pekerjaan ribuan buruh bongkar muat di Kaltim,” Pungkas Dwi Hari Winarno.


