Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, KALIMANTAN – DPMPTSP Kaltim berupaya meningkatkan daya saing UMKM melalui penguatan legalitas dan kepastian izin usaha, Sabtu (8/8/2026).
DPMPTSP Kaltim menekankan legalitas usaha yang jelas sangat vital bagi ekosistem ekonomi daerah. Mengingat jumlah pelaku usaha di Kalimantan Timur mencapai 293.525 unit.
DPMPTSP Kaltim mengakselerasi langkah ini melalui program JOSPOL 9 Pemprov Kaltim. Program tersebut meliputi diseminasi perizinan serta pendampingan langsung penerbitan NIB via sistem Online Single Submission (OSS).
“Melalui legalitas usaha yang jelas seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), para pelaku usaha di Kaltim akan memperoleh kepastian hukum sekaligus kemudahan dalam mengakses berbagai program pembinaan, fasilitas pembiayaan, hingga pengembangan usaha,” Ujar Kepala DPMPTSP Kaltim Fahmi Prima Laksana.
Dari total tersebut, sektor usaha mikro mendominasi dengan 291.947 unit. Kemudian diikuti oleh usaha kecil sebanyak 1.293 unit, dan usaha menengah berjumlah 285 unit.
Dengan dominasi usaha mikro yang masif, DPMPTSP Kaltim berkomitmen menghilangkan sekat birokrasi. Ini bertujuan agar pelaku usaha kecil tidak lagi kesulitan melegalkan roda bisnis mereka.
Fasilitasi perizinan gratis dan pendampingan digital sistem OSS diharapkan memicu lahirnya pelaku usaha yang lebih mandiri. Upaya ini juga diharapkan dapat mendorong pelaku usaha menjadi lebih profesional.
“Melalui sinergi program JOSPOL 9, pemerintah daerah optimistis iklim investasi yang inklusif dapat terwujud seiring dengan hadirnya pelayanan perizinan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan profesional,” Kata Fahmi.
Upaya berkelanjutan DPMPTSP Kaltim diharapkan dapat mendorong lebih banyak UMKM di daerah tersebut untuk naik kelas. Hal ini juga diharapkan memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.


