Rabu, 26 Agustus 2026
Hot

Satgas Tindak 67 SPBU di Kalsel Terlibat Penyelewengan BBM

Satgas BBM Kalsel menindak 67 SPBU di Kalimantan Selatan yang terlibat penyimpangan distribusi BBM, diduga untuk tambang ilegal. Sanksi administratif hingga penutupan diterapkan.

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS, KALIMANTAN SELATAN – Satgas BBM Provinsi Kalsel menindak 67 SPBU di berbagai daerah yang diduga melakukan penyimpangan distribusi dengan menyalurkan pasokan ke tambang ilegal, Rabu (22/7/2026).

Satuan Tugas BBM Provinsi Kalimantan Selatan, bekerja sama dengan Pertamina dan Kepolisian Daerah (Polda), telah menindak sedikitnya 67 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Umum (SPBU) di berbagai daerah. Penindakan ini berupa sanksi administratif hingga penutupan sementara operasional SPBU.

Penyimpangan distribusi BBM subsidi di Kalimantan Selatan diduga kuat sebagian dipasok ke aktivitas tambang ilegal. Banyaknya SPBU yang terlibat menunjukkan tata kelola distribusi BBM masih perlu dibenahi secara menyeluruh.

“Upaya pengawasan dan penertiban praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi ini terus berlangsung,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Ahmad Bagiawan yang juga anggota Satgas BBM Kalsel bidang pengawasan.

Article ad in the middle of article

Senada, Ketua Panitia Khusus Pengawasan Distribusi BBM DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Syaripuddin, menegaskan penanganan persoalan ini tidak boleh berhenti pada sanksi administratif.

“Sanksi terhadap 67 SPBU bukan angka kecil. Ini menunjukkan masih ada celah dalam distribusi dan pengawasan BBM. Jangan hanya menghukum, tetapi bongkar akar persoalannya dan benahi sistemnya,” tegasnya.

Adanya disparitas harga yang tinggi antara BBM subsidi dan non-subsidi memicu maraknya praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi. Khusus untuk bio solar, disinyalir banyak dipasok ke sektor pertambangan baik batubara maupun tambang emas ilegal di berbagai wilayah.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, Raden Rafiq Wibisono, menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Menyoal pertambangan ilegal ini seperti jalan tanpa ujung. Logika pasar pasti akan selalu menjadi salah satu penyebabnya. Contohnya harga emas yang melonjak tinggi memicu maraknya praktik tambang emas ilegal,” tutur Raden.

Penegakan hukum yang tidak diiringi peningkatan kapasitas masyarakat dan penyediaan alternatif ekonomi kerakyatan hanya akan menjadi agenda tanpa resolusi komprehensif. Masalah ini harus dilihat dari hulu ke hilir, termasuk realisasi janji 19 juta lapangan pekerjaan.

Rantai pasok harus ditindak dan diregulasi secara komprehensif oleh aparat penegak hukum sampai pada rantai paling akhir.

“Karena ada potensi kerugian negara dan ancaman kerusakan lingkungan, terlebih aktivitas tambang emas ilegal ini berada di kawasan hutan atau konservasi seperti Taman Hutan Raya dan pegunungan Meratus,” tutup Raden.

Article ad after last paragraph