Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, KALIMATAN – Guru SDN 017 Balikpapan Timur, Muh Afdal, dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur atas dugaan penganiayaan terhadap dua pelajar, Senin (3/8/2026).
Kepolisian daerah setempat memastikan bahwa laporan terhadap Muh Afdal akan tetap diproses sesuai prosedur hukum. Langkah ini diambil meskipun para terlapor dalam kasus pengeroyokan awal telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Soepandi, mengonfirmasi bahwa laporan balik ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal. Dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.
Saksi-saksi yang diperiksa termasuk JS serta dua pelajar dengan inisial FZ dan FT. Kedua pelajar ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan yang ditangani oleh Polsek Balikpapan Timur.
“Masih tahap penyelidikan. Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk JS serta dua pelajar FZ dan FT,” ujar Tedy Soepandi.
Situasi ini menunjukkan adanya pengembangan dari laporan pengeroyokan awal yang menimpa Muh Afdal. Pihak berwenang akan melanjutkan proses hukum untuk kedua laporan yang ada demi menemukan kejelasan.


