Findy Alfiansyah Penulis
Dalam agenda kegiatan DPRD Kaltim sepanjang Agustus 2026, status pembahasan hak angket masih bersifat tentatif. Artinya, pelaksanaan paripurna tersebut masih menunggu kepastian hingga seluruh syarat-syarat yang diperlukan dapat terpenuhi.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, menyatakan bahwa hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) hanya menetapkan agenda tambahan. Agenda tersebut terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027.
“Untuk hak angket dan PAW usulan NasDem belum ada perubahan jadwal. Masih tentatif,” Ujar Yenni Eviliana.
Yenni menjelaskan bahwa kondisi politik di Kaltim dalam sebulan terakhir sebenarnya sudah jauh lebih kondusif dibandingkan beberapa bulan sebelumnya. Meskipun demikian, situasi yang lebih baik tersebut belum otomatis membuat agenda paripurna hak angket dapat segera digelar.
Kendala utama tetap sama seperti saat paripurna pada 10 Juni lalu yang akhirnya batal dilaksanakan, yaitu belum terpenuhinya kuorum kehadiran anggota dewan. Sesuai ketentuan, rapat paripurna hanya dapat dibuka apabila dihadiri sedikitnya dua pertiga dari total anggota DPRD Kaltim.
Dari total 55 anggota dewan, minimal 41 legislator wajib hadir agar sidang memenuhi kuorum. Oleh karena itu, dinamika yang berkembang saat ini dikembalikan terlebih dahulu kepada masing-masing fraksi untuk diselesaikan.
Sebelum agenda paripurna yang batal pada Juni lalu, DPRD Kaltim telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil konsultasi tersebut menyarankan agar usulan hak angket terlebih dahulu melalui dua hingga tiga kali pembahasan internal di dewan.
Apabila seluruh tahapan pembahasan internal tersebut telah dilakukan, namun usulan hak angket tetap tidak menemukan titik temu, barulah DPRD akan menentukan langkah lanjutan. Saat ini, tahapan hak angket memang belum berakhir. Oleh sebab itu, keputusan mengenai sikap dewan selanjutnya juga belum bisa diputuskan.


