Findy Alfiansyah Penulis
HARIAN EXPRESS, KALIMANTAN – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperpanjang kebijakan skema kerja dari rumah (WFH) bagi pegawai lingkup pemerintah daerah hingga Agustus 2026, Jumat (10/04/2026).
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, mengimplementasikan perpanjangan masa penerapan WFH. Skema kerja ini khusus diberlakukan setiap hari Jumat bagi pegawai lingkup pemerintah daerah setempat.
Iwan Darmawan, Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Pemkab PPU, mengonfirmasi kelanjutan kebijakan WFH tersebut. Ia menjelaskan bahwa evaluasi WFH akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah Agustus 2026.
“Kebijakan Work From Home (WFH) bagi pegawai masih berlanjut hingga Agustus 2026. Setelah itu pelaksanaannya akan dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menentukan apakah skema kerja dari rumah dilanjutkan atau kembali normal bekerja dari kantor,” Ujar Iwan Darmawan
Penerapan WFH ini juga menunjukkan efisiensi signifikan dalam anggaran operasional pemerintahan daerah. Pengurangan biaya terlihat pada penggunaan energi perkantoran dan konsumsi bahan bakar seiring aktivitas yang berkurang.
Aktivitas perjalanan dinas serta mobilitas pegawai juga berkurang drastis dengan adanya kerja dari rumah. Selama periode April-Mei 2026, Pemkab PPU berhasil menghemat sekitar Rp800 juta dari operasional seperti bahan bakar, listrik, air, dan telepon.
Meskipun ada kebijakan WFH, pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal tanpa gangguan. Sejumlah perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak termasuk dalam skema kerja dari rumah.
Organisasi perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah contoh unit yang tetap melayani. Layanan mereka kepada masyarakat tetap berlangsung seperti biasa.
Selama periode pelaksanaan WFH, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga diwajibkan untuk memberikan laporan capaian dan hasil evaluasi secara berkala kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.


