Rabu, 26 Agustus 2026
Hot

WALHI Ungkap 74% Hotspot Kalimantan di Konsesi Sawit-Tambang

WALHI merilis daftar perusahaan dengan hotspot terbanyak di Kalimantan (1 Jan-27 Jul 2026). Mayoritas titik panas berada di konsesi sawit, tambang, dan PBPH, menyoroti tata kelola izin.

Article ad before first paragraph

Findy Alfiansyah Penulis

HARIANEXPRESS, KALIMANTAN – WALHI mencatat 74 persen titik panas di Kalimantan selama Januari–Juli 2026 berada di area konsesi sawit, tambang, dan PBPH, Rabu (29/7/2026).

WALHI mencatat terdapat 34.262 titik panas (hotspot) di Kalimantan sepanjang 1 Januari hingga 27 Juli 2026. Sebanyak 25.524 titik atau sekitar 74 persen berada di wilayah konsesi perusahaan.

Dari total tersebut, hotspot di konsesi perkebunan kelapa sawit mencapai 10.739 titik, sektor pertambangan 7.880 titik, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebanyak 6.905 titik.

Article ad in the middle of article

Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah hotspot terbanyak, yakni 17.236 titik atau sekitar separuh dari total hotspot di Pulau Kalimantan.

Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, menilai data tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap tata kelola perizinan di kawasan hutan dan lahan gambut.

“Data ini menjadi peringatan bahwa pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan kawasan konsesi harus diperkuat untuk mencegah karhutla berulang,” Ujar Uli Arta Siagian.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Wibisono, juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dan transparan terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran.

Di sektor perkebunan sawit, perusahaan dengan hotspot terbanyak antara lain PT Bagus Sentosa Gemilang, PT Tri H.M 1, PT Tri H.M 2, PT Lestari Alam Raya, dan PT Sumatera Unggul Makmur. Sementara di sektor pertambangan tercatat PT Kideco Jaya Agung dan PT Kaltim Prima Coal sebagai perusahaan dengan jumlah hotspot tertinggi.

WALHI menilai persoalan karhutla tidak hanya dipengaruhi faktor cuaca, tetapi juga tata kelola sumber daya alam dan pengawasan. Di sisi lain, BMKG memprediksi puncak musim kemarau di sebagian besar Kalimantan terjadi pada Agustus hingga September 2026.

Meski demikian, WALHI menegaskan keberadaan hotspot di area konsesi tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum. Penetapan tanggung jawab tetap memerlukan verifikasi lapangan dan proses hukum oleh instansi yang berwenang.

Article ad after last paragraph