Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, KALIMANTAN — Ratusan kayu gelondongan dari kapal tongkang terdampar di pesisir Dungkek setelah dihantam cuaca buruk, Jumat (25/9/2026).
Peristiwa tersebut mengakibatkan sebanyak 405 dari total 697 batang kayu terlepas ke perairan lepas.
Kayu-kayu itu kemudian hanyut terbawa arus hingga menepi di kawasan Desa Bicabbi, Desa Dungkek, serta Desa Romben Guna.
Kapal pengangkut kayu itu sebelumnya berlayar dari Sungai Berau, Kalimantan Timur, dengan rute tujuan Probolinggo, Jawa Timur.
Armada maritim tersebut diawaki oleh sepuluh anak buah kapal beserta seorang nakhoda.
Pelayaran bermula pada Sabtu (5/9/2026) dan direncanakan menempuh waktu perjalanan selama 11 hari.
Namun, akibat gangguan gelombang tinggi, waktu tempuh membengkak menjadi 13 hari hingga kapal tiba di perairan Pulau Giliyang pada Jumat (18/9/2026) pukul 17.00 WIB.
“Kami dihantam cuaca buruk saat melintasi perairan Pulau Jawa. Selama dua hari, ketinggian ombak mencapai empat meter, hingga akhirnya tongkang miring,” Ujar James Malumbot (Mualim I kapal tongkang).
Kondisi gelombang laut yang berbahaya memaksa kru kapal mengambil keputusan darurat untuk berlindung di seputar Pulau Giliyang.
Kru kapal terus berupaya menguras genangan air yang merangsek masuk ke dalam lambung tongkang.
“Karena cuaca buruk, air masuk ke dalam tongkang. Ditambah lagi tekanan muatan kayu yang berat. Akhirnya kami memutuskan untuk bertahan dulu di sekitar Pulau Giliyang,” Terang James Malumbot.
Beban muatan yang sangat berat ditambah kondisi kapal yang miring membuat ikatan pengikat kayu akhirnya terputus.
Ratusan gelondongan kayu pun seketika tumpah ke laut dan terseret gelombang menuju daratan.
Pada fisik kayu gelondongan yang berserakan di pantai, ditemukan stiker resmi berlogo Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Tanda pengenal tersebut memuat nama perusahaan, kode unik, kode QR, dan sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian.
Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Sumenep, Imam Syafi’i, langsung memeriksa material kayu yang berada di tempat kejadian perkara.
“Kayu itu legal. Kode unik dan kode QR pada label itu digunakan untuk membantu proses penelusuran riwayat kayu melalui sistem yang tersedia,” Ujar Imam Syafi’i (Kepala Resort Pemangkuan Hutan Sumenep).
Hasil identifikasi memastikan seluruh batang kayu yang terbawa arus laut itu mempunyai dokumen sah hasil hutan. Kini penanganan ratusan batang kayu yang terdampar di pesisir Sumenep tersebut dilanjutkan menurut prosedur perundangan yang berlaku.











