Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, KALIMANTAN — Pemprov Kaltim mempercepat pembenahan dokumen Evaluasi Kinerja Pemerintahan Digital 2026 setelah mendapat catatan Kementerian PANRB, Sabtu (26/9/2026).
Pembenahan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil rapat interviu daring bersama Tim Asesor Eksternal Kementerian PANRB.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengukur kesiapan infrastruktur serta kualitas pelayanan digital pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menyebut sejumlah dokumen pendukung masih perlu dilengkapi oleh perangkat daerah.
Menurutnya, kelengkapan dokumen diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan transformasi digital di lingkungan Pemprov Kaltim.
“Dalam rapat interviu, Tim Asesor Eksternal menyampaikan beberapa masukan mengenai data pendukung yang perlu kami lengkapi untuk penyempurnaan penilaian Pemdi Kaltim 2026,” Ujar Sri Wahyuni.
Pemprov Kaltim juga mulai menentukan layanan digital yang menjadi prioritas untuk dikembangkan, diperbaiki, dan disempurnakan sepanjang 2026.
Selain itu, pemerintah daerah mendorong seluruh perangkat daerah menerapkan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara digital.
Perangkat daerah yang belum menjalankan SKM diberikan waktu lima hari kerja untuk segera memenuhi mekanisme tersebut sebagai bagian dari percepatan pembenahan.
Dalam rapat interviu, Sri Wahyuni didampingi Kepala Diskominfo Kaltim Ririn Sari Dewi, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Siti Farisyah Yana, serta Kepala Biro Organisasi Iwan Setiawan.











