Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, KALTIM — Pemprov Kaltim memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan hingga 22 November 2026, Kamis (1/10/2026).
Program tersebut mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja juga dibebaskan.
Kebijakan ini berlaku mulai 21 September 2026 dan diterapkan di seluruh kantor pelayanan daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kaltim, Dasmiah, mengatakan program tersebut diharapkan membantu masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
“Melalui program pemutihan denda ini masyarakat diharapkan dapat segera mengurus pembayaran pokok tanpa terbebani akumulasi denda,” Ujar Dasmiah.
Relaksasi tersebut diberikan dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Masyarakat tetap perlu membayar pokok pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Program serupa juga diterapkan sejumlah provinsi lain, termasuk Jawa Timur, Banten, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Kalimantan Selatan.
Di Jawa Timur, program tahap kedua melanjutkan pemutihan pajak daerah yang sebelumnya berlangsung pada Agustus 2026 dan dimanfaatkan 461.521 objek pajak dengan penerimaan Rp214,30 miliar.











