Kamis, 27 Agustus 2026
Hot

Pengadilan Tinggi Kuatkan Kemenangan Warga atas Pemkot Balikpapan

Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur kuatkan kemenangan warga Balikpapan dalam sengketa lahan mangrove. Pemkot Balikpapan diwajibkan bayar ganti rugi Rp2 miliar.

Article ad before first paragraph

Findy Alfiansyah Penulis

HARIANEXPRES, KALIMANTAN — Delapan warga memenangkan gugatan sengketa lahan Hutan Mangrove Pandansari setelah Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan, Minggu (2/8/2026).

Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur melalui Putusan Nomor 127/PDT/2026/PT SMR menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan yang menyatakan Pemkot Balikpapan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap delapan pemilik lahan bersertifikat.

Dalam putusan tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp2 miliar kepada para penggugat. Nilai itu lebih rendah dari tuntutan awal sebesar Rp8 miliar yang diajukan ahli waris.

Article ad in the middle of article

Kuasa hukum warga dari LBH Sikap Balikpapan, Ebin Marwi, menyatakan putusan banding menjadi penguatan atas kemenangan kliennya setelah perjuangan hukum yang berlangsung selama puluhan tahun.

“Putusan ini menjadi bukti bahwa hak masyarakat harus dihormati. Kami berharap pemerintah tidak lagi memperpanjang proses hukum dan segera menjalankan putusan pengadilan,” Ujar Ebin Marwi.

Ia mengatakan para pihak masih memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Menurut Ebin, perjuangan warga untuk mendapatkan keadilan telah berlangsung hampir 34 tahun sejak kebakaran besar yang terjadi di kawasan Pandansari pada 1992.

Gugatan yang dikabulkan pengadilan hanya mewakili delapan pemilik lahan yang telah memiliki sertifikat hak milik. Sementara itu, sekitar 102 ahli waris lainnya belum diikutsertakan karena hanya memiliki bukti kepemilikan berupa surat segel.

Pihak kuasa hukum berharap Pemerintah Kota Balikpapan juga memberikan penyelesaian yang adil bagi para ahli waris lain agar persoalan lahan di kawasan tersebut dapat diselesaikan secara menyeluruh.

Sengketa ini bermula setelah kebakaran besar pada 4 April 1992 yang menghanguskan ratusan rumah di Kelurahan Baru Ilir. Setelah kawasan dikosongkan, pemerintah menetapkannya sebagai Hutan Mangrove Pandansari yang kemudian dikembangkan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT Pertamina.

Article ad after last paragraph