Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, KALIMANTAN – BNN Kaltim menangkap dua kurir sabu jaringan lintas provinsi dan menyita hampir 1 kilogram sabu, Jumat (7/8/2026).
Kedua tersangka berinisial KY dan IH ditangkap sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Petugas menemukan sabu seberat 996 gram netto yang dikemas menggunakan plastik teh China berwarna hijau.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol. Rudy Mulyanto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait pergerakan narkotika dari Pontianak menuju Samarinda.
Penyelidikan kemudian mengungkap bahwa sabu tersebut diduga berasal dari Kuching, Malaysia, dan dikendalikan seorang narapidana berinisial MK yang berada di Lapas Bengkayang, Kalimantan Barat.
“Kedua tersangka ini diduga kuat merupakan jaringan luar daerah,” Ujar Rudy Mulyanto.
Tersangka KY mengaku mendapat perintah dari MK melalui telepon pada 16 Juli 2026 untuk mengambil dan mengantarkan paket sabu ke alamat tertentu di Samarinda.
Dalam aksinya, KY dibantu IH yang merupakan kerabat calon istrinya. IH berperan sebagai penunjuk jalan selama perjalanan di Samarinda.
KY disebut awalnya datang ke Samarinda untuk menikahi kekasihnya. Namun, kedatangannya justru dimanfaatkan jaringan narkotika untuk membawa barang terlarang tersebut.
Sebanyak 993,78 gram sabu telah dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pengadilan dan kejaksaan. Atas kasus tersebut, kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.


