Findy Alfiansyah Penulis
Pelaku biasanya menggunakan hubungan personal untuk meyakinkan korban agar bersedia menyerahkan identitas pribadinya.
KTP korban kemudian digunakan untuk mengajukan kredit barang elektronik melalui perusahaan pembiayaan resmi.
Setelah pengajuan disetujui, barang yang dibeli langsung dikuasai pelaku. Sementara korban tidak memperoleh manfaat apa pun dari barang tersebut.
Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat membayar cicilan selama beberapa bulan. Cara ini membuat korban percaya bahwa kredit berjalan aman.
Namun, pembayaran kemudian dihentikan secara tiba-tiba. Tagihan kredit akhirnya tetap tercatat atas nama pemilik KTP yang digunakan.
Kondisi tersebut membuat korban harus menghadapi penagihan dari debt collector, meski tidak pernah menikmati barang yang dibeli menggunakan identitasnya.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, menyebut pengaduan dengan pola serupa mulai bermunculan.
“Sepanjang bulan ini pihaknya menerima sejumlah pengaduan dengan pola serupa,” Ujar Rina Zainun
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan KTP atau identitas pribadi. Kedekatan dengan seseorang tidak menjamin identitas yang dipinjamkan akan digunakan secara bertanggung jawab.


