Jumat, 28 Agustus 2026
Hot

Polda Kaltim Amankan 148 Pelaku Kejahatan Jalanan

Kapolda Kaltim tegaskan komitmen berantas kejahatan 3C dengan menahan 148 tersangka. Masyarakat diimbau proaktif laporkan aktivitas mencurigakan.

Article ad before first paragraph

Findy Alfiansyah Penulis

HARIANEXPRESS, KALIMANTAN – Polda Kaltim menahan 148 tersangka kasus kejahatan 3C selama tiga bulan operasi pengamanan, Kamis (13/8/2026).

Penindakan tegas ini merupakan wujud komitmen nyata Polri untuk memberikan rasa aman serta perlindungan maksimal kepada masyarakat. Ratusan kasus ini terungkap dari 138 laporan polisi yang diterima sejak awal Juni hingga pertengahan Agustus tahun ini.

Kapolda Kaltim Irjen Polisi Endar Priantoro merinci bahwa kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi, dengan penangkapan 102 tersangka dari 90 laporan warga. Selain itu, aparat meringkus 40 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta enam tersangka pencurian dengan kekerasan (curas).

Article ad in the middle of article

Penindakan masif ini didukung oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Kaltim yang bergerak melakukan penyelidikan, pengejaran, hingga penangkapan. Tim URC tersebut menjalankan tugas operasional secara terukur berdasarkan pemetaan waktu kerawanan dan analisis data kriminalitas terkini.

“Langkah penindakan tegas ini merupakan komitmen nyata institusi Polri untuk terus memberikan rasa aman serta pelindungan maksimal kepada masyarakat,” Ujar Endar Priantoro

“Masyarakat kami imbau jangan ragu untuk segera melaporkan setiap aktivitas maupun pergerakan orang yang mencurigakan kepada petugas kepolisian terdekat,” Tambahnya.

Hasil pemetaan lapangan menunjukkan tingkat kerawanan kasus pencurian dengan pemberatan tertinggi berada di Samarinda, Berau, dan Bontang. Sementara itu, kasus pencurian dengan kekerasan kerap terjadi di Samarinda hingga Kutai Timur.

Tingkat kejahatan pencurian kendaraan bermotor terpantau sangat rawan di kawasan Samarinda serta Paser. Untuk menekan potensi kriminalitas, pihak kepolisian meminta warga proaktif menggalakkan pengamanan lingkungan secara mandiri.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 476 untuk pencurian biasa. Ancaman maksimal lima tahun penjara. Pelaku curat dan curanmor dapat dikenakan sanksi maksimal tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 477. Sementara itu, pelaku curas diancam hukuman penjara 9 hingga 15 tahun sesuai Pasal 479.

Warga juga diingatkan untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap sistem keamanan rumah, tempat usaha, barang berharga, maupun lokasi parkir kendaraan bermotor. Polda Kaltim berkomitmen mengevaluasi perkembangan modus operandi pelaku secara berkala guna memastikan ekosistem keamanan masyarakat di Benua Etam senantiasa terjaga kondusif.

“Pemberian informasi yang akurat dari warga dinilai krusial bagi aparat untuk memperkuat deteksi dini guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” Ucap Endar Priantoro.

Article ad after last paragraph