Rabu, 26 Agustus 2026
Hot

Bebizie Legislator PAN Diperiksa KPK dalam Kasus Rita Widyasari

KPK mendalami kontrak nyanyi Bebizie Sri Mulyati, legislator PAN, yang tampil di Kaltim. Ini terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Article ad before first paragraph

Findy Alfiansyah Penulis

HARIANEXPRESS, KALIMANTAN – Anggota DPRD DKI Jakarta dari PAN, Bebizie Sri Mulyati, diperiksa KPK selama tujuh jam terkait kontrak menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017-2018, Kamis (13/8/2026).

Penyidik KPK mendalami Bebizie, yang juga Ketua DPD PAN Jakarta Utara, soal kontrak nyanyinya saat tampil di sejumlah acara di Kalimantan Timur. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi per metrik ton produksi batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

Bebizie memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dan dimintai keterangan terkait hubungannya dengan sebuah PT yang mengundangnya mengisi acara. Ia menjelaskan adanya transaksi pembayaran atas penampilannya tersebut sehingga dirinya dimintai keterangan oleh penyidik.

Article ad in the middle of article

Bebizie Sri Mulyati menjelaskan dirinya diperiksa KPK terkait beberapa kali mengisi acara di Kalimantan Timur pada 2017-2018.

“Saya beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur, diundang oleh PT,” ujar Bebizie Sri Mulyani.

Pemeriksaan Bebizie berlangsung sejak pukul 09.48 WIB hingga 16.43 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Menurutnya, sebanyak 29 pertanyaan diajukan penyidik yang berfokus pada kontrak menyanyinya di Kaltim.

Kasus ini bermula dari penetapan Rita Widyasari sebagai tersangka oleh KPK pada 19 September 2017. Ia bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, terlibat dalam dugaan suap Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Kukar pada Juli-Agustus 2010.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar. Rita kemudian divonis 10 tahun penjara pada 6 Juli 2018 karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar.

KPK mengembangkan penyidikan ke dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp436 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli berbagai aset, mulai dari kendaraan, tanah, bangunan, hingga barang-barang mewah. Penyidik KPK juga menyita uang sekitar Rp476,86 miliar dalam berbagai mata uang, 91 kendaraan, lima bidang tanah dan bangunan, serta puluhan jam tangan mewah.

KPK juga menduga Rita meminta kompensasi sebesar 3,5-5 dolar AS per metrik ton batubara dari setiap izin pertambangan yang diterbitkan selama menjabat Bupati Kukar. Uang gratifikasi ini diduga mengalir melalui PT BKS ke sejumlah pihak.

Rita Widyasari telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2025 setelah menjalani masa pidananya. Meskipun demikian, proses hukum terkait gratifikasi dan TPPU yang dikembangkan KPK masih terus berlanjut hingga saat ini.

Pengembangan perkara ini menyebabkan KPK menetapkan tiga tersangka korporasi pada 19 Februari 2026, yaitu PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi terkait perkara Rita.

Article ad after last paragraph