Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, KALIMANTAN – Buronan kasus dugaan korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kutai Barat, berinisial MA (48), ditangkap tim gabungan kejaksaan setelah 11 tahun menjadi buronan, Rabu (2/9/2026).
MA ditangkap di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan tahun anggaran 2013.
Proyek tersebut menargetkan perpanjangan landasan pacu dari 1.050 meter menjadi 1.600 meter. Namun, pekerjaan tidak dapat diselesaikan hingga batas waktu yang ditetapkan.
Sebagai kontraktor pelaksana, MA tidak menyelesaikan proyek hingga 15 Desember 2013. Padahal, kontraktor telah mendapatkan tambahan waktu pengerjaan selama 53 hari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto membenarkan penangkapan tersebut. MA diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2015.
“DPO ditangkap tim gabungan setelah buron selama 11 tahun,” Ujar Toni Yuswanto.
Berdasarkan hasil audit BPKP, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.
MA ditetapkan sebagai DPO setelah beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik untuk kepentingan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.
Saat diamankan, MA bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Proses penangkapan pun berlangsung aman dan tertib.
MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia kini akan menjalani proses hukum atas kasus dugaan korupsi proyek Bandara Melalan.


