Kamis, 03 September 2026
Hot

Kejati Kaltim Tangani Korupsi BLKI Balikpapan, Rugikan Negara Rp8,9 Miliar

Dua pejabat BLKI Balikpapan diduga korupsi anggaran pelatihan 2023-2024, mengakibatkan kerugian negara Rp8,9 miliar. Kasus kini di Kejati Kaltim.

Article ad before first paragraph

Findy Alfiansyah Penulis

HARIANEXPRESS, KALIMANTAN – Polda Kaltim menyerahkan dua tersangka beserta berkas perkara dugaan korupsi anggaran pelatihan BLKI Balikpapan kepada Kejati Kaltim setelah dinyatakan lengkap atau P-21, Sabtu (29/8/2026).

Kedua tersangka adalah S sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan YL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Perkara ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp8.922.767.429,58, berdasarkan perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Kasus korupsi ini berkaitan dengan belanja operasi pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja. Program tersebut merupakan bagian dari APBD UPTD BLKI Balikpapan untuk tahun anggaran 2023–2024.

Article ad in the middle of article

Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, melalui Kasubdit III/Tipidkor AKBP Kadek Adi Budi Astawa, menyatakan bahwa penyidik telah melaksanakan tahap II.

“Penyidik telah melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” Kata AKBP Kadek Adi.

Modus operandi kasus ini dimulai pada Januari 2023, saat S menjabat Kepala BLKI Balikpapan dan Kuasa Pengguna Anggaran.

S menggelar rapat dan memutuskan pengadaan bahan pelatihan dilakukan oleh masing-masing instruktur, padahal seharusnya melalui pihak ketiga.

S kemudian meminta bantuan YL untuk mencari perusahaan yang dapat digunakan dalam kerja sama pengadaan, dengan perusahaan tersebut akan memperoleh fee sebesar lima persen.

Pola serupa juga diterapkan untuk pengadaan kebutuhan pelatihan lainnya seperti konsumsi, bahan cetak, alat tulis kantor, seragam, sertifikasi, dan honorarium instruktur.

Pada tahun 2024, mekanisme belanja operasi serupa kembali diterapkan, dengan pengadaan sertifikasi seluruhnya melalui PT KI.

Total anggaran belanja operasi kegiatan pendidikan dan pelatihan selama dua tahun tersebut mencapai Rp25.745.057.544.

Penyidikan kasus ini oleh Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim terdaftar dalam dua laporan polisi. Laporan pertama LP/A/13/V/2025/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kaltim tanggal 28 Mei 2025 dan laporan kedua LP/A/24/X/2025/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kaltim tanggal 1 Oktober 2025.

Tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan di tingkat Polda Kaltim.

“Penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan dan persidangan,” Jelas AKBP Kadek Adi.

Article ad after last paragraph