Rabu, 02 September 2026
Hot

Status Siaga Darurat Karhutla dan Kekeringan Berlaku di Kaltim Hingga 30 November 2026

Antisipasi bencana, Kaltim tetapkan status siaga darurat karhutla dan kekeringan hingga 30 November 2026. Keputusan ini didasari data peningkatan hotspot dan kejadian karhutla di wilayah tersebut.

Article ad before first paragraph

Findy Alfiansyah Penulis

HARIANEXPRESS, KALIMANTAN – Pemprov Kaltim menetapkan status siaga darurat kekeringan, karhutla, dan asap hingga 30 November 2026, Selasa (1/9/2026).

Keputusan ini termuat dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.277/2026 yang ditandatangani oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Penetapan status siaga darurat merupakan langkah antisipasi terhadap potensi bencana kekeringan, karhutla, dan asap.

Prediksi musim kemarau 2026 oleh Stasiun Meteorologi Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda-BMKG menjadi salah satu pertimbangan utama. Musim kemarau di Kaltim diperkirakan berlangsung Juli hingga November 2026, disertai peningkatan hotspot yang mencapai 911 titik pada 21 Agustus 2026.

Article ad in the middle of article

“Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan dan Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026,” Ujar Rudy Mas’ud.

Data BPBD Kaltim juga menunjukkan peningkatan kejadian karhutla sepanjang 2026. Sejak Januari hingga 31 Agustus 2026, terdapat 684 kejadian karhutla dengan luas area terbakar mencapai 3.365,16 hektare.

Kondisi-kondisi tersebut menjadi dasar bagi Pemprov Kaltim untuk menilai perlunya langkah pencegahan dan kesiapsiagaan yang terkoordinasi. Penetapan status siaga darurat akan ditindaklanjuti dengan penyusunan langkah-langkah strategis penanggulangan bencana secara terpadu dan menyeluruh.

Penanganan bencana akan melibatkan seluruh unsur pentahelix, termasuk pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Koordinasi lintas sektor ini diharapkan mampu mengatasi dampak bencana secara efektif.

Beberapa kabupaten dan kota di Kaltim telah lebih dahulu menetapkan status serupa. Kabupaten Paser menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi kering pada 18 Agustus 2026, kemudian membentuk pos komando tanggap darurat sehari setelahnya.

Kabupaten Mahakam Ulu menetapkan siaga darurat kekeringan fluvial di Long Apari dan Long Pahangai. Sementara itu, Kota Samarinda menetapkan status siaga darurat kekeringan, karhutla, dan kabut asap pada 20 Agustus 2026, lalu status tanggap darurat kekeringan pada 26 Agustus 2026.

Kabupaten Berau telah menerbitkan surat edaran kesiapsiagaan karhutla, dan Kabupaten Kutai Barat mengeluarkan surat edaran serupa untuk kekeringan dan karhutla. Penetapan status ini juga mempertimbangkan hasil rapat koordinasi karhutla pada 24 Agustus 2026 yang menyepakati perlunya siaga darurat di tingkat provinsi.

Article ad after last paragraph