Rabu, 26 Agustus 2026
Hot

DPTPH Kaltim Perkuat Sinergi Untuk Ketahanan Pangan Daerah

Article ad before first paragraph

Findy Alfiansyah Penulis

HARIANEXPRESS, KALIMANTAN – Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Kalimantan Timur menyusun peta ketahanan dan kerentanan pangan daerah sebagai dasar kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran, Sabtu (1/8/2026).

Penyusunan Peta Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas/FSVA) tahun 2026 ini membutuhkan kolaborasi erat dari berbagai instansi. Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan DPTPH Kaltim, Amaylia Dina Widyastuti, menyatakan hal ini untuk menghasilkan data yang akurat dan terintegrasi.

Koordinasi terpadu tersebut melibatkan jajaran Badan Pusat Statistik, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Kesehatan, serta Dinas Sosial setempat. Instrumen peta kerentanan pangan daerah ini disusun menggunakan pijakan data dasar tahun 2025.

Article ad in the middle of article

Metodologi yang digunakan mencakup 12 indikator, terbagi dalam aspek ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, hingga pemanfaatan pangan. Amaylia menyatakan bahwa penguatan data bersama ini menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah.

“Penguatan data bersama ini menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah untuk mempertahankan tren positif capaian Indeks Ketahanan Pangan Kaltim,” Ujar Amaylia Dina Widyastuti.

Capaian Indeks Ketahanan Pangan wilayah Kaltim mengalami tren kenaikan yang signifikan. Indeks tersebut meningkat dari 78,61 pada tahun 2024 menjadi 80,82 poin pada tahun 2025.

Peningkatan nilai indeks ini menempatkan Provinsi Kalimantan Timur pada posisi peringkat kedua nasional dalam kinerja ketahanan pangan. Meski demikian, fokus perhatian bersama tetap perlu ditingkatkan.

“Meskipun daerah kita telah mencatatkan nol kecamatan rawan pangan pada tahun 2025, fokus perhatian bersama masih tetap kita tingkatkan,” Sebut Amaylia Dina Widyastuti.

Pemetaan terbaru mengidentifikasi masih terdapat 107 desa di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Kaltim yang masuk dalam kategori rentan rawan pangan. Penanganan ratusan desa rentan ini memerlukan perencanaan program pemulihan yang selaras antarinstansi agar penuntasan kerentanan berjalan efektif.

Seluruh anggota tim teknis lintas sektor telah bersepakat untuk menyampaikan data pendukung masing-masing. Batas waktu penyerahan data tersebut adalah paling lambat tanggal 10 Agustus 2026 mendatang.

Tahapan pengumpulan berkas dari setiap perangkat daerah ini akan segera dilanjutkan dengan proses pengolahan serta finalisasi data secara komprehensif. Pembaruan data yang tersaji secara cepat hingga tingkat kecamatan menjadi acuan dalam penentuan intervensi bantuan masyarakat.

“Harapan kami sinergi pendataan ini mampu menurunkan angka kerentanan pangan desa sekaligus mendorong peningkatan kualitas gizi warga secara berkelanjutan,” Tutur Amaylia Dina Widyastuti.

Article ad after last paragraph