Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, KALIMANTAN – BNNP Kalimantan Timur memusnahkan 1.039,63 gram sabu dari dua sindikat narkoba untuk mencegah peredaran gelap, Rabu (5/8/2026).
Pemusnahan barang bukti narkotika itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum. Langkah ini bertujuan untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah provinsi ini,” ujar Kepala BNNP Kaltim Brigadir Jenderal Polisi Rudy Muyanto.
Kasus pertama berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas provinsi, berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Samarinda. Tim gabungan BNNP Kaltim menangkap dua tersangka, KY dan IH, di Jalan DI Panjaitan, Samarinda, pada 24 Juni 2026.
Barang bukti awal yang disita dari penangkapan ini mencapai 996 gram sabu. Rudy Muyanto menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 1,17 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 1,05 gram untuk pembuktian di persidangan.
KY, yang datang dari luar daerah, diperintahkan oleh seseorang berinisial MK melalui aplikasi daring untuk mengantarkan paket narkotika tersebut.
Kasus kedua terungkap di Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah BNNP Kaltim menindaklanjuti laporan masyarakat. Petugas menangkap tersangka RJ di rumahnya pada 27 Juli 2026.
Barang bukti dari RJ berupa 45,85 gram sabu, disimpan dalam tiga bungkus plastik bening di tas berwarna hijau. Menurut pengakuan RJ, sabu itu diperoleh dari rekannya berinisial RM, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga melarikan diri ke Sulawesi Barat.
BNNP Kaltim masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam kedua kasus tersebut.
“Kami terus memperkuat sinergi penegakan hukum demi mewujudkan tatanan masyarakat Kalimantan Timur yang bersih narkoba sekaligus menyongsong visi Indonesia Emas 2045,” Kata Rudy Muyanto.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


