Rabu, 26 Agustus 2026
Hot

Pentingnya Penegakan Aturan Larangan Bakar Lahan Menurut BPBD Kaltim

Karhutla marak di Kaltim, BPBD desak penegakan Surat Edaran KLHK Nomor 16 Tahun 2026. Lahan puluhan hektare terbakar di area tol dan Samarinda.

Article ad before first paragraph

Findy Alfiansyah Penulis

HARIANEXPRESS, KALIMANTAN – BPBD Kaltim menilai penegakan larangan pembakaran lahan penting untuk mencegah kabut asap dan melindungi kesehatan masyarakat, Rabu (19/8/2026).

Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, Buyung Dodi Gunawan, menjelaskan pentingnya penegakan aturan terkait larangan pembakaran lahan. Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 yang secara tegas melarang praktik pembukaan lahan dengan membakar.

Penegakan aturan nasional ini dinilai krusial untuk mencegah bencana kabut asap dan kerusakan ekosistem hutan. Cuaca kering akibat dampak fenomena El Nino kuat telah memicu peningkatan drastis jumlah kebakaran dalam sepekan terakhir.

Article ad in the middle of article

“Penegakan aturan nasional ini menjadi langkah krusial untuk mencegah bencana kabut asap dan kerusakan ekosistem hutan,” Ujar Buyung Dodi Gunawan.

Peringatan ini muncul setelah regu pemadam harus berjibaku memadamkan beberapa titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama tiga hari secara beruntun. Tim gabungan telah berhasil memadamkan kobaran api yang melanda berbagai kawasan vital sekitar jalur tol.

“Dalam kurun waktu beberapa hari saja, tim gabungan sudah memadamkan kobaran api yang melanda berbagai kawasan vital sekitar jalur tol,” Ucap Buyung.

Salah satu insiden signifikan menghanguskan lahan semak belukar seluas sepuluh hektare tepat di area ruas jalan tol Samarinda menuju Kota Balikpapan. Kebakaran juga sempat melanda wilayah Sempaja Utara dan daerah Lempake, Kota Samarinda, dengan luasan empat setengah hektare lahan semak hijau.

“Kondisi angin yang kencang serta panas ekstrem membuat jilatan api begitu cepat menyebar dan sangat sulit untuk kami jinakkan langsung,” Kata Buyung.

Menurut Buyung, kerugian akibat meluasnya areal terbakar tidak hanya mengancam ekosistem hutan tropis. Dampak ini turut membahayakan pernapasan ribuan warga kecamatan setempat.

Para petugas lapangan kini terus memperketat pengawasan harian di lokasi rawan karhutla. Mereka juga meningkatkan skema mitigasi secara intensif bersama banyak posko daerah.

“Kami sungguh memohon kesadaran seluruh masyarakat supaya tidak lagi membuka areal perkebunan dengan menggunakan metode pembakaran lahan sembarangan,” Tegasnya.

Partisipasi aktif masyarakat diyakini menjadi kunci utama dalam menekan tingginya potensi risiko karhutla selama masa puncak kemarau tahun ini. Edukasi terkait bahaya kabut asap terus digencarkan oleh aparat pemerintah ke setiap desa guna memutus kebiasaan buruk pembakaran hutan hijau.

“Bila ada warga yang melihat titik api kecil, segeralah cepat melapor ke posko terdekat agar dapat langsung segera dipadamkan,” Ujar Buyung.

Article ad after last paragraph