Kamis, 27 Agustus 2026
Hot

Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak di Kaltim Optimal Berkat Sinergi

Kolaborasi multi-sektor menjadi kunci keberhasilan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak di Kaltim. Fokus pada pendidikan, perlindungan, dan hukum.

Article ad before first paragraph

Findy Alfiansyah Penulis

HARIANEXPRESS, KALIMANTAN – UPTD PPA Kaltim memperkuat sinergi lintas sektor untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara komprehensif, Sabtu (8/8/2026).

Keberhasilan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dicapai oleh UPTD PPA secara tunggal.

Dibutuhkan sinergi dan kolaborasi kuat antara pemerintah daerah, penegak hukum, lembaga bantuan hukum, hingga fasilitas pelayanan kesehatan di Kalimantan Timur.

Article ad in the middle of article

Dalam aspek pemenuhan hak pendidikan, UPTD PPA Kaltim menjalin kerja sama erat dengan Dinas Pendidikan. Sinergi ini bertujuan memastikan anak korban kekerasan tetap dapat mengakses pendidikan.

Korban tidak akan dikeluarkan atau kehilangan hak belajarnya selama proses pemulihan berlangsung.

Pada sektor penampungan sementara, UPTD PPA Kaltim berkolaborasi dengan Dinas Sosial Kaltim melalui panti-panti sosial, seperti Panti Tunas Sosial.

Langkah rujukan ini sesuai dengan Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan UPTD PPA, yang membatasi durasi tinggal korban di shelter UPTD PPA maksimal 14 hari.

“Di standar layanan kita di Permen 2 tahun 2022 tentang Standar Layanan UPTD PPA, maksimal kita bisa memberikan fasilitasi rumah perlindungan 14 hari. Selebihnya kita akan merujuk klien-klien tersebut berdasarkan spesifikasi kasus dan umur mereka untuk ditampung oleh teman-teman dari Dinas Sosial lewat panti-panti mereka,” Ujar Mirza Alfian (Kepala Seksi Tindak Lanjut UPTD PPA Kaltim).

Untuk pendampingan di ranah hukum, UPTD PPA Kaltim menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Tim LBH mendampingi korban mulai dari proses pembuatan laporan polisi, berita acara pemeriksaan (BAP), pengambilan visum, hingga pengawalan persidangan di pengadilan.

Di sektor kesehatan, kerja sama dijalankan bersama RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) untuk fasilitas rawat inap dan visum fisik.

RSJD Atma Husada juga berperan dalam pemeriksaan kesehatan jiwa dan penerbitan Visum et Repertum Psikiatrikum (pro justitia).

“Kerja sama dengan RS Atma Husada sangat membantu, terutama dalam kasus hukum yang membutuhkan Visum et Repertum Psikiatrikum. Prosesnya bisa 7–10 hari hingga dua minggu dengan biaya tinggi, tetapi kini dapat difasilitasi,” katanya.

Sinergi terpadu ini menunjukkan komitmen bersama antar-instansi di Kalimantan Timur.

Tujuannya adalah memberikan pelayanan publik terbaik dan berkeadilan bagi masyarakat korban kekerasan.

Article ad after last paragraph