Kamis, 17 September 2026
Hot

Polda Kaltim Bongkar Penyalahgunaan 3.085 Liter BBM Subsidi

Polisi mengamankan dua tersangka penyalahgunaan BBM subsidi di Kaltim dengan total barang bukti mencapai 3.085 liter.

Article ad before first paragraph

Findy Alfiansyah Penulis

HARIANEXPRESS, KALIMANTAN – Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap penyalahgunaan 3.085 liter BBM bersubsidi di Kutai Kartanegara dan Kutai Timur serta menetapkan dua tersangka, Rabu (16/9/2026).

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1.030 liter Pertalite dan 2.055 liter Bio Solar dari tangan tersangka PB dan MS. Penangkapan kedua pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat serta penyelidikan mendalam sejak akhir Agustus hingga awal September 2026.

“Pengungkapan berawal dari dua laporan masyarakat serta hasil penyelidikan jajaran Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim pada akhir Agustus hingga awal September 2026,” Ujar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas (Dirreskrimsus Polda Kaltim) di Mapolda Kaltim.

Article ad in the middle of article

Kasus pertama diungkap polisi di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, pada Jumat (28/08/2026). Di lokasi tersebut, petugas menyita total 1.130 liter solar bersubsidi yang disimpan di dalam sebuah gudang.

“Di Kukar, tim menemukan pemilik lokasi berinisial PB yang membeli solar subsidi secara terus-menerus (kontinu) dari SPBU di Muara Kaman dengan harga resmi Rp 6.800 per liter,” Kata Bambang Yugo Pamungkas.

Tersangka PB menggunakan Biosolar tersebut sebagai bahan bakar alat berat industri pribadi yang semestinya memakai BBM non-subsidi. Dalam penggerebekan ini, polisi turut memeriksa seorang perempuan berinisial RPS di lokasi penyimpanan.

“Solar subsidi ini mereka kumpulkan untuk digunakan sebagai bahan bakar pada alat berat industri, seperti ekskavator milik pribadi yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi,” Ungkapnya.

Kasus kedua dibongkar polisi di Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, pada Rabu (02/09/2026). Petugas mencegat sebuah mobil pikap jenis Daihatsu Grand Max yang mengangkut 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Biosolar.

Terdapat perbedaan data pelat nomor kendaraan tersebut, di mana satu sumber mencatat KT 8635 LI sedangkan sumber lain menulis KT 8653 RI. Tersangka berinisial MS diduga menimbun BBM dengan cara membeli berulang kali dari pengetap di SPBU.

Tersangka MS mendapatkan keuntungan hingga Rp1.700 per liter untuk Pertalite dan Rp6.700 per liter untuk Biosolar. Aktivitas ilegal yang merugikan distribusi BBM bersubsidi ini dilaporkan telah berjalan selama tiga bulan.

“Tersangka berinisial MS di Kutim ini bermodus mengetap BBM dari SPBU secara berulang-ulang. Aktivitas ini sudah ia jalankan selama tiga bulan,” Tuturnya.

Polisi menyita puluhan jeriken beraneka kapasitas, pompa elektrik, selang modifikasi, corong, serta kendaraan pengangkut. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan terdiri atas 39 jeriken berkapasitas 20 liter, lima jeriken berkapasitas 22 liter, empat jeriken berkapasitas 35 liter berisi Pertalite, serta 44 jeriken Biosolar dan tiga selang modifikasi,” Beber Bambang.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke UU Nomor 6 Tahun 2023. Atas tindakan tersebut, pelaku terancam hukuman kurungan penjara dan denda finansial yang sangat besar.

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miiiar,” Pungkasnya.

Polda Kaltim terus berkoordinasi dengan saksi ahli dari BPH Migas serta Jaksa Penuntut Umum guna menuntaskan kasus ini. Penertiban ini dilakukan demi memastikan agar distribusi bahan bakar subsidi dapat berjalan tepat sasaran.

Article ad after last paragraph