Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, KALIMANTAN – Kalimantan Barat menetapkan status siaga darurat karhutla hingga 15 November 2026 untuk mengantisipasi meningkatnya potensi kebakaran, Kamis (30/7/2026).
Penetapan status siaga darurat dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan karhutla di berbagai wilayah.
Keputusan tersebut diambil di tengah meningkatnya kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama di kawasan lahan gambut yang rawan terbakar saat musim kemarau.
Salah satu upaya penanganan dilakukan personel BPBD Kabupaten Kubu Raya yang memadamkan kebakaran di kawasan Bumi Serdam Indah, Kecamatan Sungai Raya, pada Rabu (29/7/2026).
Petugas berupaya memadamkan api dengan menyemprotkan air serta memukul kobaran api menggunakan dahan agar tidak meluas.
“Status siaga darurat ini menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat penanganan karhutla di seluruh wilayah,” Ujar pemerintah daerah.
Pemerintah berharap penetapan status siaga dapat meningkatkan kesiapsiagaan seluruh instansi serta partisipasi masyarakat dalam mencegah munculnya titik api.
Pengawasan terhadap kawasan rawan, khususnya lahan gambut, akan terus diperketat guna menekan risiko meluasnya kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.


