Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, KALIMANTAN – Empat tradisi lokal Kalimantan Timur resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia, Rabu (29/7/2026).
Penetapan tersebut diumumkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur, Lucia Dyah Prasetyarini, usai sidang penilaian nasional.
Empat tradisi yang ditetapkan yakni kerajinan Anjat dari Kutai Barat, musik Petep dari Penajam Paser Utara, ritual Belian Kutai dari Kutai Timur, serta seni pertunjukan Sandiwara Mamanda (Sandima) dari Samarinda.
Keempatnya merupakan bagian dari 33 usulan Kalimantan Timur pada 2026. Dengan penetapan ini, jumlah Warisan Budaya Takbenda nasional asal Kaltim bertambah dari 67 menjadi 71 karya budaya.
Sementara itu, 29 usulan lainnya masih menjalani verifikasi dokumen dan penelusuran sejarah sebelum dilakukan validasi lapangan oleh tim ahli pemerintah pusat.
“Dari total 33 usulan pada tahun 2026, empat karya budaya telah lolos sesi tinjauan di Kementerian Kebudayaan, 29 usulan sisanya saat ini dalam tahap verifikasi dokumen untuk diproses oleh Kementerian Kebudayaan,” Ujar Lucia Dyah Prasetyarini.
Pengakuan resmi ini memiliki fungsi perlindungan dan promosi bagi wilayah tersebut. Penetapan WBTB nasional bertujuan melindungi warisan agar tradisi berharga daerah tidak punah.
“Penetapan Warisan Budaya Takbenda nasional bertujuan melindungi tradisi daerah agar tidak punah. Kami akan terus mengintensifkan sosialisasi agar masyarakat semakin mengenal dan ikut melestarikan warisan budaya ini,” Ujar Lucia Dyah Prasetyarini.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menekankan pentingnya penetapan warisan nasional untuk menjaga identitas regional dari modernisasi. Hal ini juga bertujuan memperluas peluang pariwisata budaya di seluruh “Benua Etam” (julukan Kaltim).
Otoritas regional berupaya memanfaatkan tonggak budaya ini guna mendukung pariwisata edukasi. Mereka juga bertujuan menjaga posisi tiga teratas provinsi dalam Indeks Pembangunan Kebudayaan nasional.


