Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, KALIMANTAN – Tim terpadu Pemprov Kaltim menemukan sekitar 5.000–6.000 alat berat yang belum terdata. Temuan ini diproyeksikan meningkatkan penerimaan pajak daerah pada 2026, Kamis (6/8/2026).
Proyeksi peningkatan ini diharapkan menaikkan pendapatan pajak alat berat dari sekitar Rp30 miliar pada tahun 2025. Target penerimaan pajak tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp50-60 miliar.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Lora Sari, mengonfirmasi keberadaan banyak alat berat yang belum terdata di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Alat-alat ini beroperasi di ruang tertutup sehingga menyulitkan proses pendataan oleh Bapenda sebelumnya.
“Melalui pemeriksaan di sejumlah perusahaan besar, kami menemukan kurang lebih 5.000 sampai 6.000 unit alat berat yang sebelumnya belum terdata. Ini menjadi potensi yang sangat baik bagi Kalimantan Timur,” Ujar Lora Sari.
Pendataan tersebut dilaksanakan oleh tim terpadu yang melibatkan Pemprov Kaltim, Kejaksaan Tinggi, Kodam, BPKP, serta instansi terkait. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya di sektor-sektor besar tersebut.
Tim terpadu telah melakukan pemeriksaan serta pendataan ke sejumlah perusahaan besar di wilayah Kalimantan Timur. Beberapa perusahaan yang menjadi fokus pemeriksaan termasuk Bayan Group, PT Kideco, PT KPC, dan terakhir di Berau Coal.
Lora menjelaskan bahwa tidak semua alat berat dapat langsung ditetapkan sebagai objek pajak. Penetapan pajak alat berat memerlukan nilai jual yang diatur melalui Peraturan Gubernur.
Pihaknya berupaya memaksimalkan proses pemungutan pajak alat berat secara bertahap di tengah kebutuhan fiskal daerah. Lora berharap target kenaikan penerimaan pajak hampir 100 persen ini dapat tercapai pada akhir Desember 2026 melalui optimalisasi pendataan, penetapan, dan penagihan.


