Minggu, 27 September 2026
Hot

Kanwil Imigrasi Kaltim Tangani Kasus Keimigrasian WNA

Kanwil Imigrasi Kaltim menegaskan penegakan hukum keimigrasian bagi WNA dilakukan sesuai aturan dan asas praduga tak bersalah.

Article ad before first paragraph

Findy Alfiansyah Penulis

HARIANEXPRESS, KALIMANTAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur menangani kasus dugaan tindak pidana keimigrasian dua warga negara asing berinisial JJ dan CZ di Balikpapan,  Jumat (25/9/2026)

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menetapkan JJ sebagai tersangka.

Sementara itu, penanganan terhadap CZ yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok masih berada pada tahap penyidikan intensif.

Article ad in the middle of article

Tersangka JJ diduga menyalahgunakan izin tinggal dalam aktivitasnya sebagai perantara penyediaan unit apartemen di Balikpapan.

Penyidik menemukan adanya aliran pembayaran komisi senilai Rp10 juta dari kegiatan tersebut.

Atas perbuatan tersebut, tersangka JJ dikenakan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal itu diterapkan karena yang bersangkutan diduga sengaja melakukan kegiatan yang tidak selaras dengan maksud izin tinggalnya.

Di sisi lain, WNA berinisial CZ memegang Izin Tinggal Terbatas Investor indeks C314 yang berafiliasi dengan PT BUM Karya Indonesia.

Dokumen keimigrasian tersebut memiliki masa berlaku hingga 20 September 2027.

“Proses hukum untuk kedua perkara masih berjalan. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka maupun pemeriksaan yang dilakukan merupakan bagian dari proses penyidikan,” Ujar Nurudin selaku Kepala Kanwil Kemenkumham.

“Setiap izin tinggal memiliki maksud dan peruntukan yang spesifik. Penyidik masih mendalami apakah aktivitas CZ di lapangan sesuai dengan dokumen keimigrasian yang dimilikinya. Belum ada kesimpulan akhir karena proses penyidikan masih berlangsung,” Ujar Nurudin.

Langkah penegakan hukum ini tidak dimaksudkan untuk membatasi masuknya investasi asing di Kalimantan Timur.

Kebijakan tersebut merupakan wujud penerapan selective policy oleh pemerintah.

Pemerintah tetap membuka kesempatan bagi investasi asing yang sah dan memberikan kontribusi pembangunan.

Kendati demikian, seluruh aktivitas warga negara asing wajib mematuhi koridor hukum dan ketentuan izin tinggal.

Article ad after last paragraph