Minggu, 25 Oktober 2026
Hot

Tim Gabungan Verifikasi Alur Sungai di Kutai Timur

Tim gabungan melibatkan unsur pemerintah dan masyarakat mengecek langsung area operasional perusahaan sawit di Desa Susuk Dalam.

Article ad before first paragraph

Findy Alfiansyah Penulis

HARIANEXPRESS, KALIMANTAN – DLH Kaltim menerjunkan tim verifikasi untuk menindaklanjuti dugaan pembendungan sungai oleh PT SAI di Kutai Timur, Minggu (18/10/2026).

Pemeriksaan dilakukan menyusul aduan masyarakat mengenai krisis air bersih yang diduga berkaitan dengan penutupan alur sungai di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Tim gabungan terdiri atas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya Setia Budi dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama Adhi Alwidakdo. Keduanya didampingi perwakilan DLH Kabupaten Kutai Timur serta Tim Gubernur untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan.

Article ad in the middle of article

Kegiatan verifikasi turut dihadiri Kepala Desa Susuk Dalam, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua adat, perwakilan manajemen PT SAI, dan Forum Pemuda Dayak. Pelibatan berbagai pihak dilakukan untuk menghimpun informasi terkait dugaan permasalahan lingkungan tersebut.

Kepala DLH Provinsi Kaltim, Joko Istanto, mengatakan pemeriksaan lapangan merupakan tindak lanjut atas laporan warga mengenai terganggunya ketersediaan air bersih.

“Pemeriksaan fisik serta verifikasi teknis di area operasional perusahaan dilakukan guna menindaklanjuti aduan masyarakat terkait krisis air bersih yang ditengarai akibat penutupan alur sungai,” Kata Joko.

Pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari Rapat Klarifikasi Permasalahan Lingkungan Hidup yang digelar DLH Kaltim bersama instansi terkait pada awal Oktober 2026.

Dalam prosesnya, tim melakukan pengecekan fisik dan menghimpun keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pengaduan. Langkah ini dilakukan untuk melengkapi data sebelum penanganan lebih lanjut.

“Rangkaian verifikasi dilanjutkan dengan menghimpun keterangan manajemen perusahaan dan perangkat desa guna melengkapi penyusunan Berita Acara Verifikasi Lapangan,” Ujar Joko.

Penanganan dugaan sengketa lingkungan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta peraturan kementerian terkait. Hasil verifikasi lapangan menjadi bagian dari proses tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan pembendungan sungai dan dampaknya terhadap kebutuhan air bersih warga.

Article ad after last paragraph