Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, KALIMANTAN – Kanwil Kemenkum Kaltim berkoordinasi dengan DJKI untuk melindungi produk unggulan daerah melalui pendaftaran Indikasi Geografis, Minggu (25/10/2026).
Koordinasi tersebut difokuskan pada keberlanjutan perlindungan produk yang telah terdaftar serta identifikasi komoditas khas daerah yang berpotensi memperoleh sertifikat Indikasi Geografis. Upaya ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.
Tim Kanwil Kemenkum Kaltim mengunjungi kantor DJKI di Jakarta pada Kamis (22/10/2026). Kunjungan tersebut dilaksanakan sesuai arahan Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, untuk membahas fasilitasi teknis pendaftaran Indikasi Geografis.
Analis Kekayaan Intelektual DJKI, Hendar Kristanto, mengatakan koordinasi antarlembaga diperlukan untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual atas komoditas khas Kalimantan Timur.
“Kunjungan yang kami lakukan ke DJKI pada Kamis (22/10/2026) sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim Ignatius Mangantar Tua Silalahi. Kunjungan itu bertujuan mengoptimalkan perlindungan kekayaan intelektual,” Ujar Hendar.
Sejumlah komoditas asal Kalimantan Timur telah mengantongi Sertifikat Indikasi Geografis dari DJKI. Produk tersebut meliputi Lada Putih Malonan Kutai Kartanegara, Kakao Berau, Beras Adan Krayan, Garam Gunung Krayan, dan Tenun Doyo Tanjung Isui.
Selain produk yang telah terdaftar, pemerintah daerah bersama Kanwil Kemenkum Kaltim turut mengidentifikasi potensi komoditas lain. Di antaranya produk olahan kelapa dari Penajam Paser Utara serta kopi liberika Prangat dari Kutai Kartanegara.
Pengembangan produk khas daerah melalui perlindungan Indikasi Geografis dinilai berpotensi memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat. Identitas dan karakteristik produk yang terlindungi juga dapat mendukung perluasan pemasaran ke tingkat nasional maupun komersial yang lebih luas.
“Potensi produk khas daerah tersebut dapat dikembangkan menjadi komoditas bernilai ekonomi tinggi yang memiliki peluang pasar komersial secara lebih luas,” Kata Hendar.
DJKI juga memberikan arahan teknis terkait penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis. Dokumen tersebut perlu disiapkan secara cermat agar substansinya memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum permohonan pendaftaran diajukan secara resmi.
“Kami menyarankan agar draf dokumen deskripsi diserahkan terlebih dahulu kepada tim DJKI untuk memperoleh masukan sebelum diajukan resmi,” Ujar Hendar.
Kanwil Kemenkum Kaltim berkomitmen melanjutkan fasilitasi perlindungan hukum bagi produk unggulan daerah, termasuk membantu kesiapan dokumen teknis dan proses pendaftaran. Upaya tersebut diharapkan memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing komoditas khas Kalimantan Timur.
“Sertifikasi Indikasi Geografis akan memastikan kepastian hukum produk khas daerah sekaligus meningkatkan daya saing komoditas lokal di pasar nasional,” Tutur Hendar.








