Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, KALIMANTAN — Bocah delapan tahun, Andi Muhammad Alfarizki, tewas tenggelam di lubang bekas tambang batu bara PT DUM, Samarinda, Selasa (15/9/2026).
Korban tenggelam saat berenang di kolam bekas galian tambang pada sore hari.
Warga sekitar diketahui mengalami kesulitan mendapatkan air bersih akibat musim kemarau sehingga korban memanfaatkan air di lokasi tersebut untuk mandi.
Lubang bekas tambang itu berada di area yang tidak dipagari dan tidak dilengkapi papan peringatan sejak ditinggalkan pada 2023.
Warga kemudian melakukan pencarian setelah korban tidak ditemukan. Jasad Alfarizki akhirnya ditemukan sekitar pukul 19.00 Wita setelah pencarian berlangsung selama dua jam.
Kolam bekas tambang tersebut memiliki kedalaman sekitar 20 meter. Peristiwa ini menambah daftar korban jiwa akibat lubang tambang di Kalimantan Timur menjadi 55 orang.
Dinamisator Jatam Kaltim Mustari Sihombing menilai persoalan lubang tambang masih menjadi dampak panjang dari aktivitas pertambangan di wilayah Samarinda.
“Obral izin yang terjadi pada masa lalu berdampak sangat nyata hingga hari ini. Sekitar 71 persen ruang hidup warga Kota Samarinda saat itu diobral kepada industri tambang,” Ujar Mustari Sihombing di Samarinda, Senin (21/9/2026).
Lokasi kejadian berada dalam konsesi PT DUM seluas 1.351 hektare dengan izin yang berlaku hingga 15 Desember 2026. Berdasarkan data Dinas ESDM Kaltim 2021, perusahaan tersebut termasuk 23 perusahaan yang belum menuntaskan jaminan reklamasi.
Dinas ESDM Kaltim telah meninjau lokasi pada 18 September 2026 dan menyatakan izin PT DUM saat ini dibekukan. Penanganan teknis selanjutnya dikoordinasikan dengan pemerintah pusat melalui Inspektur Tambang, termasuk pengumpulan data terkait perizinan, reklamasi, dan penutupan lubang tambang.








