Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, KALIMANTAN — Pemkab Kutai Timur mengarahkan Program RT untuk mendongkrak ketahanan pangan masyarakat, Jumat (25/9/2026).
Kebijakan tersebut dirumuskan berdasarkan evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 yang dinilai berdaya ungkit kuat terhadap sasaran pembangunan.
Pemerintah daerah memproyeksikan dana operasional lingkungan ini sanggup menghadirkan dampak langsung bagi kesejahteraan warga.
“Program RT ditempatkan sebagai salah satu instrumen pembangunan yang berada dekat dengan masyarakat, dengan beragam kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan baik terkait UMKM, ketahanan pangan, dan lainnya,” Ujar Januar Bayu Irawan (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kutai Timur).
Aktivitas pangan pada tingkat lingkungan meliputi integrasi sektor pertanian, peternakan, serta pemanfaatan limbah menjadi pupuk organik.
Skema terpadu tersebut bertujuan agar kalangan petani memperoleh diversifikasi sumber penghasilan sekaligus menekan beban biaya operasional produksi.
Selain itu, masyarakat didorong memperluas budidaya hortikultura skala kecil seperti sayur-mayur, cabai, tomat, dan tanaman obat keluarga.
Warga juga diarahkan menjalankan budidaya perikanan air tawar rumahan berbasis sistem bioflok maupun kolam terpal demi memenuhi kebutuhan protein mandiri.
Penguatan sektor pangan ini menjadi salah satu prioritas pemanfaatan dana rukun tetangga selain pembenahan sarana lingkungan dan infrastruktur pemukiman.
Program tersebut sekaligus disinergikan guna menanggulangi kemiskinan dan mempercepat penanganan kasus stunting.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah mengusulkan penyaluran bantuan keuangan sebesar Rp250 juta per RT melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.
Usulan pembiayaan ini tertuang dalam rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Dokumen rancangan anggaran perubahan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pihak legislatif di DPRD Kutai Timur.
Alokasi permodalan lingkungan diharapkan dapat segera dioptimalkan untuk menjawab kebutuhan riil warga apabila persetujuan dewan tercapai.
“Selain Program RT, hasil evaluasi RKPD juga menjadi dasar pengusulan tambahan anggaran untuk pemenuhan pelayanan publik dasar pada sejumlah perangkat daerah. Penggunaan dana RT tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” Katanya.
Optimalisasi tata kelola bantuan lingkungan tersebut diharapkan sanggup mewujudkan kemandirian pangan berbasis rukun tetangga secara berkesinambungan.
Kepatuhan terhadap regulasi perundang-undangan menjadi acuan mutlak agar realisasi anggaran daerah berlangsung transparan serta tepat sasaran.











